105). 1. Pada Bab I, Anda akan diajak untuk mengetahui alasan pentingnya desentralisasi fungsional di Indonesia. Decentrum berarti melepas dari pusat. Dalam otonomi daerah, terdapat dua nilai dasar, yaitu nilai unitaris dan nilai desentralisasi teritorial. Jadi secara konseptual, desentralisasi adalah pembagian kewenangan secara teritorial. 105). Prinsip desentralisasi (teritorial), yaitu yang membentuk daerah-daerah otonom yang kepadanya diserahkan urusan-urusan pemerintah dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah otonom yang lebih unggul tingkatannya, dalam bentuk penyerahanT1 - DESENTRALISASI DALAM PENGELOLAAN AIR IRIGASI TERSIER (Suatu Studi dengan Kerangka Konsep Desentralisasi Teritorial dan Fungsional di Kabupaten dan Kota Tegal, Jawa Tengah, di Kabupaten Jembrana, Bali, dan di Hulu Langat, Selangor, Malaysia) AU - Irfan, null. Perintah kepada pembentuk undang-undangDeskripsi: Dalam Undang-Undang Dasar 1945 terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan, yakni nilai unitaris dan nilai desentralisasi teritorial. Secara umum tujuan tersebut dapat diklasifikasi ke dalam dua variabel penting, yaitu: peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan yang merupakan pendekatan structural efficiency model, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan yang. Pengertian desentralisasi diungkapkan oleh Cohen dan Peterson (1999), yang mana jenis desentralisasi terbagi dalam deconcentration, devolution, dan delegation (yang mencakup pula privatization). Bisa membantu organisasi tumbuh secara keseluruhan. (ANRI). Pada hakikatnya sentralisasi dan desentralisasi adalah sebuah kontinum bukan sebuah dikotomis. 1. desentralisasi adalah setiap tindakan dalam mana pemerintah pusat secara resmi menyerahkan kekuasaan untuk aktor dan lembaga di tingkat bawah dalam hirarki politik-administratif dan teritorial. Bayu Surianingrat (1980: 28-29) menjelaskan bahwa desentralisasi terdiri. Ketetapan MPR RI. Makara Human Behavior Studies in Asia, 10(1), 1-7. Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), desentralisasi adalah penyelanggaraan urusan pemerintah pusat kepada daerah melalui wakil perangkat pusat. Desentralisasi teritorial adalah penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (otonom) dan batas pengaturannya adalah daerah; sedang desentralisasi fungsional adalah penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus fungsi tertentu dan batas pengaturannya adalah jenis fungsi itu sendiri, misalnya soal pendidikan dan. Berbagai definisi tentang desentralisasi dan otonomi daerah telah banyak dikemukakan yang pada umumnya didasarkan kepada sudut pandang yang berbeda. desentralisasi sesungguhnya mengenai distribusi kekuasaan dan resources baik pada level yang berbeda dan teritorial dari suatu negara dan di antara kepentingan yang berbeda dalam hubungan mereka kepada elit yang berkuasa. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele. 1: Call Number: 351. Tresna membedakan desentralisasi atas dua bagian, yakni: "Amtalijke decentralitie" (desentralisasi jabatan) atau dekonsentrasi dan "staatskundige decentralitie" (desenfralisasi ketatanegaraan) yang dibagi lagi ke dalam desentralisasi teritorial dan desentralisasi fungsionaI. Apa yang dimaksud nilai unitaris dan Nilai dasar desentralisasi teritorial. Desentralisasi dan Otonomi Daerah Sejalan dengan pertumbuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, desentralisasi dan otonomi daerah secara terus menerus mengalami perkembangan. Menurut RDH Koesoemahatmadja, dalam penjelasannya kemudian membagi desentralisasi dalam arti ketatanegaraan terdiri dari: 7. Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok pemerintahan di Daerah, arti desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah atau daerah tingkat atasanya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya. Pengertian Desentralisasi. Desentralisasi teritorial adalah penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumh tanggnya sendiri dan batas pengaturannya termaksud adalah daerah; sedangkan desentralisasi fungsional adalah penyererahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus fungsi tertentu dan batas pengaturan termaksud adalah jenis fungsi itu sendiri. 7 Penjelasan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Desentralisasi akan berdampak positif. 2. penyerahan kekuasaan untuk. Desentralisasi fungsional tidak terlahir tanpa adanya desentralisasi. 2. Dalam cita desentralisasi berdasarkan konstitusi UUD 1945 mengandung nilai dasar yang dikembangkan yaitu nilai unitaris dan nilai desentralisasi teritorial. Devolusi adalah pelimpahan kekuasaan dari pemerintah pusat dari suatu negara berdaulat kepada pemerintah pada tingkat subnasional, seperti tingkat regional, lokal, atau negara bagian. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. Khusus mengenai desentralisasi teritorial, dapat mendorong timbulnya apa yang disebut daerahisme atau provinsialisme. Specific Detail Info:Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Desentralisasi meningkatkan efektivitas birokrasi. desentralisasi teritorial. Desentralisasi ketatanegaraan ini dibagi menjadi: Desentralisasi teritorial dan desentralisasi fungsional. Selain otonomi daerah, sistem lainnya adalah desentralisasi. V. Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian desentralisasi di negara Indonesia serta tujuan dan dampaknya. Berbeda dengan Irawan Soejipto mencoba membalah ke dalam tiga bagian, yakni menjadi: l) Desentralisasi teritorial; 2) Desentralisasi fungsional; dan 3) Desentralisasi administratif. Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Dengan perkataan lain, baik otonomi maupun tugas pembantuan, keduanya masuk dalam lingkup desentralisasi. Ekonomi. Khususnya desentralisasi teritorial, dapat lebih mudah menyesuaikan diri kepada kebutuhan dan keadaan khusus Daerah. Pengertian desentralisasi merujuk pada restrukturisasi atau reorganisasi wewenang sehingga. Desentralisasi fungsional (functionele decentralisatie), yaitu pelimpahanDESENTRALISASI DALAM PENGELOLAAN AIR IRIGASI TERSIER (Suatu Studi dengan Kerangka Konsep Desentralisasi Teritorial dan Fungsional di Kabupaten dan Kota Tegal, Jawa Tengah, di Kabupaten Jembrana, Bali, dan di Hulu Langat, Selangor, Malaysia) Irfan Ridwan Maksum Departemen Administrasi Negara, FISIP, Universitas Indonesia, Depok. UU ini merumuskan bahwa prinsip dasar otonomi daerah adalah otonomi riil dan seluas-luasnya. Desentralisasi teritorial mengakibatkan adanya otonomi pada daerah yang menerima penyerahan. Desentralisasi Zaman Kompeni Pada akhir abad ke-19, tuntutan desentralisasi pemerintahan di Hindia Belanda mencuat dalam persidangan parlemen Belanda (Tweede Kamer). DESENTRALISASI DALAM PENGELOLAAN AIR IRIGASI TERSIER (Suatu Studi dengan Kerangka Konsep Desentralisasi Teritorial dan Fungsional di Kabupaten dan Kota Tegal, Jawa Tengah, di Kabupaten Jembrana, Bali, dan di Hulu Langat, Selangor, Malaysia) Irfan Ridwan Maksum Departemen Administrasi Negara, FISIP, Universitas Indonesia, Depok. Berbeda dengan Irawan Soejipto mencoba membalah ke dalam tiga bagian, yakni menjadi: l) Desentralisasi teritorial; 2) Desentralisasi fungsional; dan 3) Desentralisasi administratif. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial Sesuai dengan pasal 18 UUD 1945 hasil amandemen yang menjadi konsitusi negara Indonesia saat ini, tentang otonomi daerah, maka pelaksanaan atau pembagian tugas dan wewenang antar pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus berdasarkan asas desentralisasi atau asas dekonsentrasi. Lembaga otonom tersebut terdiri dari organ politik dan birokrasi (lokal) yang terlepas dari lembaga dari desentralisasi teritorial karena wewenang yang diembannya adalah penyerahan dari Pemerintah pula. Oleh karena itu, pengertian desentralisasi bisa juga dimaknai sebagai. D. Pengertian dari desentralisasi politik sama dengan desentralisasi teritorial. DESENTRALISASI DALAM PENGELOLAAN AIR IRIGASI TERSIER (Suatu Studi dengan Kerangka Konsep Desentralisasi Teritorial dan Fungsional di Kabupaten dan Kota Tegal, Jawa Tengah, di Kabupaten Jembrana, Bali, dan di Hulu Langat, Selangor, Malaysia) Irfan Ridwan Maksum Departemen Administrasi Negara, FISIP, Universitas Indonesia, Depok. Dalam konteks ini, pasal dalam konstitusi menjadi sumber. Transfer/memberikan kewenangan dan tanggungjawab dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah tingkat yang lebih rendah di namakan dengan”desentralisasi”. Namun realisasinya hingga kini masih membutuhkan beberapa penyempurnaan. Batas pengaturan termaksud adalah Daerah. Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004, telah terjadi mekanisme bahwa. Berbeda dengan Irawan Soejipto mencoba membalah ke dalam tiga bagian, yakni menjadi: l) Desentralisasi teritorial; 2) Desentralisasi fungsional; dan 3) Desentralisasi administratif. Praktik desentralisasi di Indonesia khususnya di bidang irigasi, baru menyangkut desentralisasi territorial, sedangkan desentralisasi fungsional tidak dipraktikkan. Desentralisasinya mungkin bersifat teritorial, memindahkan kekuasaan dari pusat kota ke daerah lain, dan mungkin berfungsi, memindahkan pengambilan keputusan dari administrator puncak cabang pemerintahan mana pun ke pejabat tingkat yang lebih rendah. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele. Pengertian Otonomi Daerah. 1. Nilai dasar desentralisasi teritorial; Nilai ini bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik. Standar. Desentralisasi Smith (1985) mendefinisikan desentralisasi dari perspektif politik sebagai “pengalihan kekuasaan dari pemerintah pusat ke lokal, yakni dari tingkat atas ke lebih rendah dalam hirarchi teritorial”. Ilustrasi/Okezone. Desentralisasi fungsional tidak terlahir tanpa adanya desentralisasi. Sedangkan desentralisasi ketatanegaraan merupakan pemberian. Desentralisasi ketatanegaraan menurut Koswara (2010;62) dibagi menjadi dua macam, yakni: 1. Dengan kata lain, Indonesia memiliki. Pada konteks negara kesatuan sendiri, asas desentralisasi ini bisa dikatakan sebagai suatu bentuk pemberian keleluasaan kepada daerah dengan tujuan untuk menyelenggarakan otonomi daerah. 5. b. com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ), Suhajar Diantoro menyampaikan, desentralisasi menjadi salah satu strategi dalam menjaga kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ). dengan desentralisasi teritorial dan desentralisasi fungsional. Penilaian anda saat ini : Desentralisasi pemerintahan adalah fenomena pemerintaha yang terdapat di hapir semua negara. 35 Berdasarkan pengertian tersebut diatas mensejajarkan. Info Kewarganegaraan. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. 1. Desentralisasi berasal dari bahasa latin, yaitu “de” Lepas dan “Centrum” Pusat. Berbagai definisi tentang desentralisasi dan otonomi daerah telah banyak dikemukakan yang pada umumnya didasarkan kepada sudut pandang yang berbeda sehingga sulit untuk diambil defenisi yang paling tepat. Sistem hubungan pemerintah pusat-pemerintah daerah ini pada mulanya diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974. Halhal yang ternyata baik dapat diterapkan, hal-hal yang kurang baik dapat dilokalisasi/dibatasi pada suatu Daerah tertentu saja. Mengenai perbedaan antara functional and areal decentralization, Nugraha, dkk menulis bahwa: ”Desentralisasi teritorial berarti pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepadaDesentralisasi fiskal tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan otonomi daerah untuk mengatur keuangan daerah sesuai potensi masing-masing. Mengenai perbedaan antara functional and areal decentralization, Nugraha, dkk menulis bahwa: ”Desentralisasi teritorial berarti pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepadaA. Universitas Indonesia Library, LONTAR - Library Automation and Digital ArchiveDesentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan. Bagi The Liang Gie desentralisasi adalah pelimpahan wewenang dari. Jadi, pemerintahd daerah tidak perlu menunggu arahan langsung dari pemerintah pusat untuk menangani atau mengatasi masalah tertentu. 2) Strategi Desentralisasi Teritorial Pendekatan desentralisasi territorial merupakan strategi pembangunan dari bawah (development from bellow). Desentralisasi adalah salah satu unsur penting dalam pemerintahan. Penerapan asas desentralisasi dapat meningkatkan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di semua daerah. dari garis pangkal darimana lebar laut teritorial . Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang untuk memperingan manajemen pemerintah pusat. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat dilaksanakan. Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan. Dekonsentrasi : Pendelegasian kewenangan sebagai fungsi-fungsi khususNilai Dasar Desentralisasi Teritorial yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945. Pendahuluan Mengkaji hubungan antara pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah, dalam sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia senantiasa memiliki daya tarik tersendiri. Desentralisasi fungsional sebagai salah satu bentuk desentralisasi telah mapan dipraktekkan di beberapa negara yang juga paralel menerapkan desentralisasi teritorial. . Melalui kebijakan itu, sebagian kewenangan pemerintah pusat diberikan kepada daerah. Menurutnya desentralisasi dibagi atas functional and areal decentralization5. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan. Strategi dari bawah ini memberikan alternative bagi elemen-elemen dalam pembangunan seperti alokasi faktor produksi, sistem pertukaran, pembentukan organisasi soaial ekonomi yang spesifik, dan. Hal-hal yang tenyata baik, dapat diterapkan diseluruh wilayah negara, sedangkan yang kurang baik, dapat dibatasi suatu daerah tertentu saja. A A A. Desentralisasi di Indonesia : Karakteristik, Tujuan, dan Dampaknya. Hal ini terbukti dengan drastisnya peningkatan jumlah daerah otonom baru. 10, NO. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena biasanya terlalu banyak berunding. ” Pemencaran penyelenggaraan negara dan pemerintahan dalam satuan-satuan teritorial yang lebih kecil dapat diwujudkan dalam bentuk-bentuk dekonsentrasi teritorial, satuan otonomi teritorial, atau federal. Desentralisasi teritorial (territorial decentralisatie), yaitu pelimpahan kekuasaan untu mengatur dan mengurus rumah tangga daerah masing-Desentralisasi ini dibedakan menjadi dua, yaitu:6 a. Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Sentralisasi : Pengertian, Tujuan, Ciri, Contoh, Kelebihan dan Kekurangannya Lengkap. Karena daerah otonom dibentuk dari dan oleh satuan pemerintah yang lebihdesentralisasi (delegasi atau privatisasi); pemerintah melakukan transfer dana dan tanggung jawab kepada pemerintah dibawahnya juga disebut desentralisasi (delegasi atau devolusi) (O’neill, 2005, p. adjar. Desentralisasi dapat diterapkan pada negara yang berbentuk negara kesatuan. MAKARA, SOSIAL HUMANIORA, VOL. desentralisasi teritorial pada satu urusan tertentu bersamaan dengan proses desentralisasi fungsional dalam urusan yang sama dalam yurisdiksi yang simetris. Desentralisasi merupakan teknik manajemen yang mencoba meningkatkan ukuran-ukuran kinerja kelembagaan seperti efektvitas dan efesiensi dalam bentuk. Dimensi PolitikPerkembangan desentralisasi saat itu, yang dimulai sejak tahun 1903 (vide Desentralisatie Wet 1903) di dorong oleh kebutuhan sebagai akibat mulai masuknya modal swasta dengan masuknya paham liberalism ke Hindia Belanda sejak tahun 1870 (vide Agrarische Wet 1870). Penyerahan urusan atau tugas kewenangan dari pusat kepada kepala daerah yang didasarkan pada faktor nyata daerah tersebut, kebutuhan dan kemampuan dari daerah atau pemerintah pusat, serta pertumbuhan masyarakat yang terjadi di daerah merupakan bentuk sistem. Nilai Dasar Desentralisasi Teritoria Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kebijakan desentralisasi telah bergulir sejak tahun 1999 dengan diterbitkannya Undang-Undang No. AC. DESENTRALISASI DALAM PENGELOLAAN AIR IRIGASI TERSIER (Suatu Studi dengan Kerangka Konsep Desentralisasi Teritorial dan Fungsional di Kabupaten dan Kota Tegal, Jawa Tengah, di Kabupaten Jembrana. Dari latar belakang tersebut, Knowledge Sector Initiative (KSI) melaksanakan diskusi virtual KSIxChange ke-35 yang bertemakan ‘Pentingnya Inovasi Kebijakan dalam Optimasi Potensi Daerah’ pada Kamis (26/8/2021). Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. 4 Pasal 17 UNCLOS 1982. 18 Tahun 1965. Baca juga: Desentralisasi: Asas, Tujuan, dan Penerapannya. Hal ini dapat menciptakan stabilitas pemerintahan pada umumnya (M akhfudz, 2013). Penerapan desentralisasi dapat diberlakukan dalam suatu pemerintahan pada suatu negara, atau pada suatu organisasi berskala besar. Sementara itu, nilai dasar desentralisasi teritorial diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam bentuk otonomi daerah. 1. Desentralisasi kewenangan itu dapat dilakukan pemerintah pusat dalam beberapa bentuk yaitu: desentralisasi teritorial, desentralisasi fungsional dan desentralisasi administratif. Pancasila. d. Dengan demikian UUD 1945 tidak mengatur mengenai desentralisasi fungsional; 2. Vertikal. Contoh Asas Desentralisasi. Adanya desentralisasi akan berdampak positif pada pembangunan di daerah-daerah yang terbelakang sehingga mempercepat pembangunan nasional suatu. Nilai ini bersumber dari Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. dijadikan desentralisasi, bahkan lebih jauh lagi suatu desentralisasi yang yang bersifat federasi. Contoh Asas Desentralisasi Dinas Pendidikan menjadi pengatur. II. Riza Adam, SH . Sekolah Menengah Atas. Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan. Khusus mengenai desentralisasi teritorial, dapat mendorong timbulnya apa yang disebut daerahisme atau provinsialisme. 2. Nah, itulah contoh desentralisasi. Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan. desentralisasi merupakan suatu bentuk pemberian kewenangan kepada unit-unit atau pengelola-pengelola dengan tingkat kewenangan yang lebih rendah di dalam suatu struktur organisasi. desentralisasi dapat dibagi ke dalam tiga macam, yaitu desentralisasi teritorial, desentralisasi fungsional, desentralisasi administratif atau lazim disebut dekonsentrasi. bahwa dimensi teritorial dalam desentralisasi memiliki kedudukan yang sangat penting. Desentralisasi teritorial adalah penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumh tanggnya sendiri dan batas pengaturannya termaksud adalah daerah; sedangkan desentralisasi fungsional adalah penyererahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus fungsi tertentu dan batas pengaturan termaksud adalah jenis fungsi itu sendiri. Pengambilan keputusan yang masih disentralisasikan pada waktu. Bentuk kedua dari desentralisasi teritorial adalah desentralisasi fiskal yang menyangkut “downward fiscal transfers, by which higher levels in a system cede influence over budgets and financial decisions to lower level” (Manor 1999: 9). Apa yang dimaksud nilai unitaris dan Nilai dasar desentralisasi teritorial. Negatif. Desentralisasi sebagai pelimpahan kekuasaan dan kewenangan, c. Desentralisasi sebagai penyerahan kekuasaan dan kewenangan, b. Desentralisasi teritorial adalah penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus. Perintah kepada pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR) untuk. Hal-hal yang ternyata baik, dapat diterapkan diseluruh wilayah negara, sedangkan yang kurang baik dapat dibatasi pada suatu daerah tertentu saja dan oleh karena itu otonom dari desentralisasi teritorial yang menangani berbagai urusan Pemerintahan atau dapat pula melebihi yurisdiksi suatu daerah otonom. dijadikan desentralisasi, bahkan lebih jauh lagi suatu desentralisasi yang yang bersifat federasi. Prinsip desentralisasi teritorial Wilayah Negara Republik Indonesia akan dibagi-bagi dalam satuan-satuan pemerintahan yang tersusun dalam daerah besar dan kecil (grondgebeid). Dengan demikian UUD 1945 tidak mengatur mengenai desentralisasi fungsional. Desentralisasi dilakukan dengan pemberian kekuasaan dari pemegang kekuasaan di tingkat yang lebih tinggi kepada pemegang kekuasaan di tingkat yang lebih rendah. Sedangkan Mawhood (1987) dengan tegas mengatakan bahwaPrinsip desentralisasi teritorial wilayah Negara Republik Indonesia akan dibagi-bagi dalam satuan-satuan pemerintahan yang tersusun dalam daerah besar dan kecil (grondgebied). Desentralisasi adalah penyerahan sebagian kewenangan eksekutif dari Pemerintah Pusat kepada Daerah, dimana dalam pasal 9 bahwa Urusan pemerintahan Konkuren inilah. Perubahan kedua Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan antara lain bahwa “ Negara. B.